Hadis Nomor 129
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى ظَهْرِ قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى
Terjemahan Bahasa Indonesia
"Telah menceritakan kepada kami [Musa Bin Daud] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa [Umar Bin Al Khaththab] mengabarkan kepadanya, bahwa dia melihat seorang lelaki berwudlu untuk shalat, kemudian meninggalkan sebesar kuku di atas telapak kakinya, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau bersabda: "Kembalilah dan sempurnakan wudlumu." maka dia kembali dan berwudlu kemudian shalat."