Musnad ahmad
Hadis Nomor 160
Spasi Baris:
Ukuran Teks:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَنَامُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ يَتَوَضَّأُ وَيَنَامُ إِنْ شَاءَ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً لِيَتَوَضَّأْ وَلْيَنَمْ
Terjemahan Bahasa Indonesia
"Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah Bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Apakah salah seorang diantara kami boleh tidur padahal dia junub?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Berwudlu kemudian tidur jika dia menghendaki." Dikesempatan lain Sufyan berkata; "Supaya berwudlu kemudian tidur.""