Hadis Nomor 241
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَجَمَ وَقَدْ رَجَمْنَا
Terjemahan Bahasa Indonesia
"Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Yahya] dia berkata; aku mendengar [Sa'id Bin Al Musayyib], bahwa [Umar] berkata; "Janganlah kalian binasa disebabkan ayat yang menerangkan tentang hukum rajam, dengan mengatakan; 'Kami tidak dapatkan dua hukum (rajam dan dera) dalam Kitabullah." Maka aku pernah melihat Nabi melaksanakan hukum rajam, dan kamipun melaksanakan hukum rajam.""