Kembali ke Daftar Hadis Musnad ahmad
Musnad ahmad

Hadis Nomor 285

Spasi Baris:
Ukuran Teks:

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ وَأَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ

Terjemahan Bahasa Indonesia

"Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id Bin Al Musayyib] bahwa [Umar Bin Al Khaththab] berkata; "Janganlah kalian binasa karena ayat tentang rajam, sehingga seseorang mengatakan; 'Kami tidak menemukan dua hukuman dalam kitabullah Ta'ala, ' karena sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merajam, dan kamipun melaksanakan hukum rajam setelah beliau.""

« Hadis 284 Hadis 286 »