Hadis Nomor 558
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا وَكَانَ حَسَنٌ أَرْضَاهُمَا فِي أَنْفُسِنَا أَنَّ عَلِيًّا قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ
Terjemahan Bahasa Indonesia
"Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah], keduanya putra [Muhammad Bin Ali], dari salah satu dari keduanya, sedangkan Hasan adalah yang paling kami sukai dalam hati kami, bahwa [Ali] berkata kepada Ibnu Abbas; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada perang Khaibar." "