Kembali ke Daftar Hadis Musnad ahmad
Musnad ahmad

Hadis Nomor 561

Spasi Baris:
Ukuran Teks:

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الدَّيْنَ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَأَنْتُمْ تَقْرَءُونَ الْوَصِيَّةَ قَبْلَ الدَّيْنِ وَأَنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ

Terjemahan Bahasa Indonesia

"Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali], Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa hutang (dilunasi) sebelum (melaksanakan) wasiat, sedangkan kalian membaca wasiat sebelum hutang, dan (beliau memutuskan) bahwa a'yan satu ibu (saudara laki-laki dan perempuan sekandung) adalah saling mewaritsi, sedangkan saudara bani 'Allat (saudara sebapak) tidak saling mewaritsi." "

« Hadis 560 Hadis 562 »