Kembali ke Daftar Hadis Musnad ahmad
Musnad ahmad

Hadis Nomor 627

Spasi Baris:
Ukuran Teks:

حَدَّثَنَا خَلَفٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ صَوْتَهُ بِالْقِرَاءَةِ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَبَعْدَهَا يُغَلِّطُ أَصْحَابَهُ وَهُمْ يُصَلُّونَ

Terjemahan Bahasa Indonesia

"Telah menceritakan kepada kami [Khalaf] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Mutharrif] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang meninggikan suaranya ketika membaca Al Qur'an baik sebelum maupun sesudah Isya, dikhawatirkan akan membuat salah teman-temannya yang sedang Shalat."

« Hadis 626 Hadis 628 »