Kembali ke Daftar Hadis Sunan ibnu majah
Sunan ibnu majah

Hadis Nomor 16

Spasi Baris:
Ukuran Teks:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى النَّيْسَابُورِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ أَنْ يُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ ابْنٌ لَهُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ فَغَضِبَ غَضَبًا شَدِيدًا وَقَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ

Terjemahan Bahasa Indonesia

"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian melarang hamba perempuan Allah untuk shalat di masjid." Lalu seorang anaknya berkata; "Sungguh, kami akan melarang mereka." Maka Ibnu Umar pun marah besar seraya menghardik; "Aku bacakan kepada kalian hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun engkau katakan; 'Sungguh, kami akan melarang mereka.'" "

« Hadis 15 Hadis 17 »