Kembali ke Daftar Hadis Sunan nasai
Sunan nasai

Hadis Nomor 221

Spasi Baris:
Ukuran Teks:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِي عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Terjemahan Bahasa Indonesia

"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri] dari [Sufyan] dari [Abu Zinad] dari [Musa bin Abu Utsman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil dalam air yang diam (tergenang), kemudian mandi di situ." "

« Hadis 220 Hadis 222 »