Kembali ke Daftar Hadis Sunan nasai
Sunan nasai

Hadis Nomor 341

Spasi Baris:
Ukuran Teks:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَاسْمُهُ سَوَادَةُ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وُضُوءِ الْمَرْأَةِ

Terjemahan Bahasa Indonesia

"Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim Al Ahwal] dia berkata; Saya mendengar [Abu Hajib] -menurut Abu Abdurrahman namanya adalah Sawadah bin 'Ashim- dari [Al Hakam bin Amr], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan sisa air wudlu wanita.""

« Hadis 340 Hadis 342 »