Sunan nasai
Hadis Nomor 699
Spasi Baris:
Ukuran Teks:
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا
Terjemahan Bahasa Indonesia
"Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin untuk ke masjid, janganlah ia mencegahnya.""