Kembali ke Daftar Hadis Sunan nasai
Sunan nasai

Hadis Nomor 715

Spasi Baris:
Ukuran Teks:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُصَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Terjemahan Bahasa Indonesia

"Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Meludah di dalam masjid merupakan suatu kesalahan, dan kafaratnya (tebusannya) adalah menimbunnya.""

« Hadis 714 Hadis 716 »